Universitas Pendidikan Indonesia mengundang dan memberikan kesempatan kepada seluruh komponen masyarakat untuk menjadi Anggota Komite Audit (KA) UPI Masa Bakti 2015-2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kriteria Bakal Calon Anggota Komite Audit UPI:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- cakap dan/atau mampu melakukan perbuatan hukum;
- sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
- memiliki komitmen, integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikan, prestasi, wawasan, minat dalam bidang audit, serta mampu berkomunikasi secara efektif;
- memiliki pemahaman yang utuh tentang Statuta UPI dan Peraturan MWA UPI;
- memiliki kompetensi antara lain dalam bidang: akuntansi, keuangan, hukum dan tatakelola perguruan tinggi serta pengelolaan barang milik negara;
- tidak menjabat sebagai pimpinan UPI dan/atau jabatan lain di UPI;
- memiliki kualifikasi pendidikan formal sekurang-kurangnya S2;
- pengalaman yang relevan/kompetensi di bidang akuntansi, keuangan, hukum dan/atau pendidikan dan
- menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi calon Anggota KA UPI.
2. Persyaratan Administratif:
- daftar Riwayat Hidup;
- foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
- pasfoto berwarna latar belakang putih 3 lembar ukuran 4 x 6;
- surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); dan
- keterangan Sehat Jasmani dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah.
Apabila anda tertarik untuk menciptakan UPI yang transparan dan akuntabel silahkan mendaftar dan mengunduh persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut: