Skip to content

KOMITE MWA

Komite Majelis Wali Amanat (MWA) UPI merupakan perangkat pendukung MWA yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan MWA secara lebih efektif, profesional, dan akuntabel. Komite ini berperan sebagai badan pendukung yang melakukan kajian, pengawasan, dan pemberian rekomendasi sesuai bidangnya.


Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 03 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia yang menyatakan bahwa Majelis Wali Amanat (MWA) membentuk Komite Audit dan Komite Risiko sebagai perangkat pendukung dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan MWA. Pembentukan, pengaturan bidang tugas, serta penetapan pimpinan komite dilaksanakan melalui mekanisme persetujuan Sidang Pleno MWA. Ketua komite dipilih dari anggota MWA, sedangkan sekretaris dipilih dari anggota komite. Pimpinan komite menjalankan fungsi secara terintegrasi pada Komite Audit dan Komite Risiko guna menjamin efektivitas pengawasan dan pengelolaan risiko.

Peran Strategis

Komite MWA memiliki peran strategis dalam:

  • Memperkuat fungsi pengawasan MWA
  • Menyediakan kajian dan rekomendasi berbasis data
  • Mendorong praktik tata kelola universitas yang transparan dan berkelanjutan
  • Mendukung pencapaian visi UPI sebagai perguruan tinggi unggul dan pelopor pendidikan

A. Komite Audit

Komite Audit UPI adalah perangkat Majelis Wali Amanat (MWA) yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada MWA serta tidak memiliki fungsi eksekutif, artinya tidak ikut menjalankan operasional, tetapi fokus pada pengawasan dan evaluasi.

Dalam jangka waktu lima tahun ke depan, KA UPI sebagai organ MWA UPI ingin mewujudkan kebijakan pengawasan dan pengendalian bidang non akademik universitas dengan Tata Kelola yang Baik, Sehat, dan Transparan (Good Governance, Health & Transparancy sehingga dapat mewujudkan visi UPI sebagai universitas Pelopor dan Unggul (Leading and Outstanding).

a.Menetapkan rumusan kebijakan audit internal bidang non akademik;

b.Mengevaluasi hasil audit internal dan audit eksternal;

c.Melakukan penelaahan (kajian) terhadap manajemen resiko dalam hal kerjasama usaha UPI dengan pihak lain;

d.Menumbuhkembangkan sinergi pengawasan di lingkungan UPI.

a.Terciptanya kebijakan audit internal bidang non akademik;

b.Terlaksananya evaluasi hasil audit internal dan audit eksternal;

c.Mitigasi risiko dalam hal kerjasama usaha UPI dengan pihak lain;

d.Terciptanya sinergi pengawasan di lingkungan UPI.

1.Bahwa sesuai dengan keperluan pembentukannya, KA UPI melaksanakan tugasnya secara independen dan bertanggung jawab kepada MWA UPI. Oleh karenanya KA UPI tidak mempunyai tugas dan wewenang eksekutif serta tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga dalam melaksanakan tugasnya.

2.KA UPI dalam pelaksanaan tugas baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri harus bebas dari pengaruh pihak lain.

Gedung Partere UPI
Gedung partere UPI

B. Komite Risiko

merupakan perangkat Majelis Wali Amanat yang berperan dalam mendukung penerapan manajemen risiko secara terintegrasi di Universitas Pendidikan Indonesia. Komite ini melakukan penelaahan terhadap pedoman manajemen risiko UPI serta mengkaji aspek risiko dalam kebijakan pengembangan, pengelolaan, dan kerja sama institusi, khususnya pada bidang bisnis dan kegiatan strategis.

Komite Risiko bertugas:
a. menelaah pedoman manajemen risiko UPI;
b. menelaah aspek risiko pada kebijakan umum pengembangan dan kerja sama di bidang Bisnis;
c. memastikan bahwa UPI melakukan analisis risiko terhadap pengelolaan, pengembangan dan kerja sama yang dilakukan;
d. melakukan evaluasi terhadap analisis risiko usulan pengembangan dan kerja sama UPI; dan
e. melakukan pengawasan proses manajemen risiko terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan UPI di bidang nonakademik.

Komite Risiko berwenang:
a. Komite Risiko dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan sehubungan pengawasan analisis risiko dan penerapan manajemen risiko terintegrasi;
b. Komite Risiko dapat mengusulkan kepada MWA untuk membentuk suatu tim yang bersifat ad hoc, dengan uraian tugas yang jelas dan periode penugasan yang disesuaikan kebutuhan untuk menyelesaikan tugasnya;
c. Komite Risiko dapat mengakses dokumen, data, dan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan KR, termasuk bekerja sama dengan pihak yang bertanggungjawab atas dokumen dan data tersebut apabila diperlukan; dan
d. Komite Risiko dapat melakukan kewenangan lain sepanjang ditugaskan oleh MWA.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang KR diatur dalam Piagam KR.

Piagam KR disusun oleh KR dan diusulkan kepada MWA untuk ditetapkan dalam Sidang Pleno MWA.