Mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UPI;
Menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada di dalam UPI;
Melakukan penjaringan calon Rektor berdasarkan prinsip meritokrasi dengan memperhatikan masukan dari SA;
Melakukan pemilihan Rektor;
Mengangkat dan memberhentikan Rektor; dan
Melakukan penilaian atas kinerja Rektor.
WEWENANG MWA UPI
Menetapkan Peraturan MWA;
Menetapkan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan MWA; dan
Menetapkan auditor eksternal yang diusulkan oleh Rektor.
Apabila dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya dalam menyelesaikan masalah tertinggi di UPI terjadi masalah dan MWA tidak dapat menyelesaikan masalah dimaksud, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Menteri. Penyelesaian masalah oleh Menteri dilakukan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
Dalam Melaksanakan Tugas dan Wewenangnya, MWA melakukan dan menetapkannya dalam Sidang Pleno MWA