Mengenal MWA Lebih Dekat
Organ Universitas
Organ UPI terdiri atas:
•MWA;
•Rektor; dan
•SA.
Dasar Hukum
Keanggotan MWA
MWA terdiri atas unsur:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. SA;
d. masyarakat; dan
e. Tenaga Kependidikan
Anggota MWA berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. 9 (sembilan) orang mewakili unsur SA;
d. 9 (sembilan) orang mewakili unsur masyarakat; dan
e. 1 (satu) orang mewakili unsur Tenaga Kependidikan.
Gubernur Provinsi Jawa Barat merupakan anggota MWA dari unsur masyarakat
Dasar Hukum
Masa Jabatan MWA
Dalam melaksanakan tugasnya MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang berasal dari dan dipilih oleh MWA untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.Masa Jabatan MWA
Dasar Hukum
Masa Jabatan Pimpinan MWA.
Dalam hal pemilihan Ketua dan Sekretaris MWA dilakukan dalam Sidang pemilihan dan penetapan pimpinan MWA yang diselenggarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan MWA.
Dasar hukum
Pasal 19 PP 15 TAHUN 2014
Pasal 30 Per MWA No 03 Tahun 2015
Pimpinan MWA Berakhir apabila:
•Habis masa jabatannya;
•Mengundurkan diri sebagai pimpinan MWA;
•Berhalangan tetap;
•Berhenti menjadi anggota MWA;
•Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
•Menjadi calon Rektor dan/atau jabatan lainnya yang ditetapkan MWA.