
Bandung, 9 Februari 2026 — Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyelenggarakan rapat internal yang membahas sejumlah agenda strategis dalam rangka penguatan tata kelola dan kelembagaan universitas. Rapat yang dilaksanakan di lingkungan kampus UPI ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota MWA UPI.
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja, Suhartono sebagai auditor eksternal. Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen UPI dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan keuangan universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, rapat juga membahas pembentukan Panitia Forum MWA PTNBH Indonesia. Forum ini diharapkan menjadi wadah koordinasi dan sinergi antar Majelis Wali Amanat Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di Indonesia. Pembentukan panitia dimaksudkan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan forum, baik dari aspek perencanaan, teknis pelaksanaan, maupun substansi kegiatan.
Dalam agenda lainnya, MWA UPI turut membahas dan menyetujui penghapusan aset barang inventaris yang sudah tidak layak pakai atau tidak ekonomis untuk diperbaiki. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik institusi.
MWA UPI juga membahas penghapusan gedung FPOK B UPI yang dinilai sudah tidak memenuhi standar kelayakan fungsi maupun aspek keselamatan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan aset universitas.
Selanjutnya, rapat turut menetapkan anggota komisi dalam struktur MWA UPI. Penetapan ini dilakukan untuk memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, serta peran strategis komisi dalam mendukung pengawasan dan pengambilan kebijakan di lingkungan universitas.
Melalui rapat internal ini, MWA UPI menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola universitas yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.



