Skip to content

Sampaikan Masukan Anda Kepada Kami

Sesuai dengan PP Nomor 66 Tahun 2013 Pasal 43 huruf d,  MWA memiliki wewenang: memperhatikan aspirasi internal UPI antara lain dari Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan, serta aspirasi pihak eksternal antara lain dari Masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan UPI.

Secara garis besar ada 4 (empat) kategori aspirasi yang bisa disampaikan kepada MWA  Periode 2024-2029 yaitu terkait dengan:

  1. Kebijakan, Kelembagaan, dan Pengembangan Sumberdaya Insani (SDI);
  2. Keuangan, Bisnis, dan Aset;
  3. Governance, Jejaring, dan Kerjasama; dan
  4. Komite Audit (KA).

Aspirasi yang bisa disampaikan untuk kategori ini antara lain tentang:

  1. Statuta UPI;
  2. Kebijakan Umum UPI;
  3. Rencana Jangka Panjang (RJP)  UPI 2019-2045;
  4. Rencana Strategis UPI;
  5. Pengembangan infrastruktur UPI;
  6. Sistem Perencanaan UPI;
  7. Pengembangan Sumberdaya Insani UPI;
  8. Tata Cara Pemilihan Rektor UPI; dan
  9. Pemilihan Rektor UPI.

Aspirasi yang bisa disampaikan untuk kategori ini antara lain tentang:

  1. Arsitektur Keuangan UPI;
  2. Rencana Induk Pemanfaatan Aset UPI;
  3. Pengembangan Bisnis UPI;
  4. Kebijakan Pengembangan dan Perawatan Aset UPI;
  5. Kebijakan Pengembangan Kesejahteraan UPI; dan
  6. Monitoring dan Menyusun Rekomendasi  Pengembangan Bisnis.

Aspirasi yang bisa disampaikan untuk kategori ini antara lain tentang:

  1. Tata Kelola (Governance) UPI;
  2. Kebijakan Endowment Fund UPI;
  3. Penguatan Jejaring dalam Pengembangan UPI;
  4. Pengembangan Investasi UPI.
  1. Peran Komite Audit;
  2. Fungsi KA dalam mewujudkan Tata Kelola Perguruan Tinggi yang  Baik (Good University Governance);
  3. Kontribusi KA  untuk UPI.

Sesuai dengan PP Nomor 66 Tahun 2013 Pasal 43 huruf d,  aspirasi bisa disampaikan oleh kalangan internal UPI (Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan), sedangkan dari pihak eksternal, aspirasi bisa disampaikan oleh  Masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka pengembangan UPI.

Aspirasi yang disampaikan baik oleh pihak internal maupun eksternal bertujuan untuk pengembangan UPI.

Form Penyampaian Masukan

Form Penyampaian Masukan Majelis Wali Amanat (MWA) disediakan sebagai sarana bagi sivitas akademika dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran, masukan, dan aspirasi secara tertib dan bertanggung jawab. Form ini merupakan wujud komitmen MWA dalam mendorong keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola perguruan tinggi.

Aspirasi/Masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Wali Amanat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan kebijakan demi kemajuan institusi.

Instagram
Youtube
Facebook