Skip to content

Prinsip Tata Kelola

Statuta Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) merupakan dasar hukum penyelenggaraan tata kelola universitas, termasuk kedudukan, fungsi, dan kewenangan Majelis Wali Amanat (MWA). Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kolektif–kolegial secara implisit dan eksplisit tercermin dalam pengaturan Statuta UPI sebagai berikut:


1. Transparansi dalam Perspektif Statuta UPI

Dalam Statuta UPI, MWA diposisikan sebagai organ tertinggi dalam penetapan kebijakan umum universitas. Prinsip transparansi tercermin melalui:

  • Pengaturan tugas dan kewenangan MWA secara jelas, sehingga arah kebijakan, fungsi pengawasan, serta peran strategis MWA dapat diketahui oleh pemangku kepentingan.
  • Kewajiban MWA dalam menetapkan kebijakan strategis universitas (misalnya kebijakan non-akademik, keuangan, dan pengelolaan aset) yang dilakukan melalui mekanisme rapat dan keputusan resmi.
  • Hubungan kerja yang terbuka antara MWA dengan Rektor dan Senat Akademik sebagaimana diatur dalam Statuta, sehingga proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan dapat dipantau dan dipahami.

Dengan demikian, Statuta UPI menjadi instrumen yang menjamin keterbukaan tata kelola MWA sebagai bagian dari prinsip transparansi institusional.


2. Akuntabilitas MWA dalam Statuta UPI

Statuta UPI menegaskan bahwa setiap kewenangan MWA harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Prinsip akuntabilitas diwujudkan melalui:

  • Penegasan fungsi pengawasan MWA terhadap pengelolaan keuangan, aset, dan kinerja Rektor, yang mengharuskan MWA bertindak sesuai ketentuan hukum dan etika kelembagaan.
  • Pembatasan kewenangan MWA oleh Statuta, sehingga setiap keputusan harus sesuai dengan tujuan UPI sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum.
  • Pertanggungjawaban kebijakan yang diambil MWA kepada kepentingan universitas dan negara, sejalan dengan kedudukan UPI sebagai institusi publik.

Dengan kerangka Statuta tersebut, MWA tidak hanya memiliki kewenangan strategis, tetapi juga kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan secara hukum dan institusional.


3. Prinsip Kolektif–Kolegial dalam Statuta UPI

Statuta UPI secara tegas mencerminkan prinsip kolektif–kolegial dalam pengambilan keputusan MWA, antara lain melalui:

  • Keanggotaan MWA yang bersifat representatif, terdiri atas unsur pemerintah, universitas, dan masyarakat, yang mencerminkan pluralitas kepentingan.
  • Mekanisme rapat dan pengambilan keputusan bersama, di mana kebijakan ditetapkan melalui musyawarah, bukan keputusan individual.
  • Kesetaraan kedudukan antaranggota MWA, sebagaimana diatur dalam Statuta, sehingga setiap anggota memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam proses pengambilan keputusan.

Prinsip kolektif–kolegial ini memastikan bahwa tata kelola UPI berjalan demokratis, menghindari dominasi individu, serta mengutamakan kepentingan institusi.
Statuta UPI menjadi landasan normatif yang menegaskan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kolektif–kolegial dalam tata kelola MWA. Melalui Statuta, MWA menjalankan perannya sebagai organ strategis universitas secara terbuka, bertanggung jawab, dan berbasis musyawarah demi mewujudkan good university governance.