Skip to content

Mengenal MWA Lebih Dekat

Organ Universitas

Organ UPI terdiri atas:
•MWA;
•Rektor; dan
•SA.

  • Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah Organ UPI yang Menyusun dan menetapkan kebijakan umum UPI
  • Rektor adalah organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.
  • Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UPI yang merumuskan, menyusun, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik

Dasar Hukum

  • PERATURAN MAJELIS WALI AMANAT UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA NOMOR 03/PER/MWA UPI/2015 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 15 TAHUN 2014  TENTANG STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Keanggotan MWA

MWA terdiri atas unsur:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. SA;
d. masyarakat; dan
e. Tenaga Kependidikan

Anggota MWA berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. 9 (sembilan) orang mewakili unsur SA;
d. 9 (sembilan) orang mewakili unsur masyarakat; dan
e. 1 (satu) orang mewakili unsur Tenaga Kependidikan.
Gubernur Provinsi Jawa Barat merupakan anggota MWA dari unsur masyarakat

Dasar Hukum

  • Pasal 19 Peraturan Pemerintah 15 TAHUN 2014

Masa Jabatan MWA

Dalam melaksanakan tugasnya MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang berasal dari dan dipilih oleh MWA untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Masa Jabatan MWA

  • Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  • Anggota MWA dinyatakan berhenti apabila habis masa jabatannya, menyatakan pengunduran diri, atau berhalangan tetap.
  • Anggota MWA yang berasal dari unsur SA dinyatakan berhenti apabila masa jabatan sebagai anggota SA berakhir.
  • Berhenti sebagai Tenaga Kependidikan PNS UPI; atau
  • Dijatuihi hukuman Karena melakukan tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Anggota pengganti antarwaktu memiliki masa jabatan sesuai dengan sisa waktu anggota yang digantikannya.

Dasar Hukum

  • Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 15 TAHUN 2014
  • Pasal 29 Per MWA No 03  Tahun 2015

Masa Jabatan Pimpinan MWA.

Dalam hal pemilihan Ketua dan Sekretaris MWA dilakukan dalam Sidang pemilihan dan penetapan pimpinan MWA yang diselenggarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan MWA.

Dasar hukum
Pasal 19 PP 15 TAHUN 2014
Pasal 30 Per MWA No 03 Tahun 2015

Pimpinan MWA Berakhir apabila:
•Habis masa jabatannya;
•Mengundurkan diri sebagai pimpinan MWA;
•Berhalangan tetap;
•Berhenti menjadi anggota MWA;
•Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
•Menjadi calon Rektor dan/atau jabatan lainnya yang ditetapkan MWA.