ETIKA DAN INTEGRITAS MWA
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Pendidikan Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika, integritas, dan tata kelola yang baik sebagai landasan utama dalam menjalankan fungsi strategis dan pengawasan universitas. Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan prinsip etika, pengelolaan benturan kepentingan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
1. Prinsip Etika MWA
MWA UPI menjunjung tinggi prinsip etika sebagai pedoman perilaku seluruh anggota MWA dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Prinsip etika tersebut meliputi:
- Integritas, yaitu bertindak jujur, konsisten, dan berpegang pada nilai moral serta kepentingan institusi.
- Independensi, yaitu menjaga objektivitas dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu.
- Profesionalisme, yaitu menjalankan tugas berdasarkan kompetensi, tanggung jawab, dan standar etika yang tinggi.
- Akuntabilitas, yaitu bertanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil.
- Transparansi, yaitu membuka akses informasi yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kepatutan dan Kewajaran, yaitu menjunjung prinsip fairness dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Prinsip-prinsip ini menjadi dasar dalam membangun kepercayaan publik serta menjaga martabat dan reputasi Universitas Pendidikan Indonesia.
2. Benturan Kepentingan (Normatif)
MWA UPI berkomitmen untuk mencegah dan mengelola benturan kepentingan (conflict of interest) secara normatif dan sistematis. Benturan kepentingan didefinisikan sebagai kondisi di mana kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak lain berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensi anggota MWA dalam menjalankan tugas.
Dalam hal ini, MWA UPI menerapkan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap anggota MWA wajib mengungkapkan potensi benturan kepentingan secara terbuka dan jujur.
- Anggota MWA yang memiliki benturan kepentingan wajib mengundurkan diri (recuse) dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan terkait.
- Pengelolaan benturan kepentingan dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatutan.
- Kebijakan benturan kepentingan menjadi bagian dari sistem pengendalian internal dan tata kelola universitas.
Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh keputusan MWA diambil semata-mata untuk kepentingan terbaik institusi.
3. Kepatuhan terhadap Peraturan
MWA UPI melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan internal universitas. Kepatuhan terhadap peraturan merupakan wujud komitmen MWA dalam menjamin tata kelola yang sah, tertib, dan berintegritas.
Kepatuhan tersebut meliputi:
- Kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur pendidikan tinggi dan PTNBH.
- Kepatuhan terhadap Statuta Universitas Pendidikan Indonesia.
- Kepatuhan terhadap peraturan internal, kebijakan MWA, serta standar operasional prosedur yang berlaku.
- Dukungan terhadap penerapan sistem pengendalian internal dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan.
Melalui kepatuhan yang konsisten terhadap peraturan, MWA UPI memastikan bahwa seluruh proses tata kelola berjalan sesuai prinsip good university governance dan menjunjung tinggi supremasi hukum.